[Lifestyle] Hari ini, tanggal 15/04/2020 adalah hari ke 3 PSBB di DKI Jakarta secara resmi. PSBB itu singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. Tapi, sesungguhnya sih DKI Jakarta 3 pekan sebelumnya sudah menerapkan himbauan untuk #dirumahsaja . Sekolah-sekolah diminta untuk sekolah dari rumah; bekerja juga diminta untuk bekerja dari rumah. Bahkan termasuk berbelanja, dihimbau untuk berbelanja juga dari rumah.
Nah, sejak tanggal 13 April 2020, secara resmi DKI Jakarta menerapkan aturan PSBB, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Jadi, perintah untuk diam di rumah saja bukan lagi sekedar himbauan tapi keharusan. Jika tidak terlalu penting, lebih baik tidak usah keluar rumah. Pandemi Covid 19 memang semakin bertambah jumlah korban yang berjatuhannya. Dan bersamaan dengan perintah untuk PSBB ini, diberlakukan juga aturan bahwa jika keluar rumah harus mengenakan masker.
Ngomong-ngomong soal masker nih, Subhanallah ya. Sejak pandemi Covid 19 mewabah internasional, masker-masker kesehatan tuh langsung raib dari pasaran. Susah banget mencarinya. Dan sekalinya ada yang jual harganya mahal banget.
Nah, sejak tanggal 13 April 2020, secara resmi DKI Jakarta menerapkan aturan PSBB, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Jadi, perintah untuk diam di rumah saja bukan lagi sekedar himbauan tapi keharusan. Jika tidak terlalu penting, lebih baik tidak usah keluar rumah. Pandemi Covid 19 memang semakin bertambah jumlah korban yang berjatuhannya. Dan bersamaan dengan perintah untuk PSBB ini, diberlakukan juga aturan bahwa jika keluar rumah harus mengenakan masker.
Ngomong-ngomong soal masker nih, Subhanallah ya. Sejak pandemi Covid 19 mewabah internasional, masker-masker kesehatan tuh langsung raib dari pasaran. Susah banget mencarinya. Dan sekalinya ada yang jual harganya mahal banget.